|
|
| Pekanbaru, 2/2 (Media9) - Kasus pemalsuan karya ilmiah untuk kenaikan pangkat yang dilakukan 1.820 orang guru di Riau terus bergulir, sejak kasus ini ditemukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta. Tindakan tak terpuji yang dilakukan para guru ini harus dikenai sanksi tegas. Bahkan mereka terancam dipecat dengan tidak hormat. Aturan pemecatan terhadap guru yang berlaku curang ini termaktup dalam poin surat BKN bernomor 008/K.XII/I/1-2010. Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. surat dari Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut tertanggal 20 Januari 2010 yang membahas keberadaan 1.820 guru PNS di Riau yang telah memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK). "Sanksi yang diberikan kepada mereka bisa pemecatan. Jumlah mereka mencapai 1.820 orang. Sebagian dari mereka memiliki jabatan sebagai kepala sekolah," kata Irwan Effendi, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Pemprov Riau hari ini di Pekanbaru. Para guru nakal ini adalah guru PNS, mulai dari guru SD, SMP dan SMA. Guru-guru itu menyebar luas di seluruh kabupaten dan kota se-Riau. Selain pemecatan, para guru yang menggunakan joki dalam membuat karya ilmiah tersebut juga diwajibkan mengembalikan uang kepangkatan yang telah dinikmati selama 2 tahun. "Kenaikan pangkat dari golongan 4A menjadi 4B sudah berjalan sejak tahun 2007 hingga 2009. Sudah dua tahun mereka menerima tambahan gaji selaku golongan 4A. Kenaikan gaji itulah yang harus mereka kembalikan lagi ke kas masing-masing daerah," kata Irwan.***luz Baca Juga
|




