Sel

02

Peb

2010

Guru Yang Palsukan Karya Ilmiah Akan Dipidanakan
Ditulis oleh Luzi Diamanda    PDF Cetak Email
Pekanbaru, 2/2 (Media9) - Kasus pemalsuan karya ilmiah dengan menggunakan joki yang dilakukan oleh 1.820 guru di Riau akan berbuntut panjang. Selain mereka terancam dipecat juga terncam dipidanakan, karena pihak kepolisian juga segera menyelidiki kasus tersebut.

"Kita juga akan melakukan upaya hukum dengan meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Irwan Effendi di Pekanbaru, Selasa (2/2/2010).

Menurut Irwan, kasus manipulasi karya ilmiah ini tidak hanya soal tindakan interen selaku PNS. Lebih dari itu, kasus ini dianggap telah merugikan keuangan negara. Karenanya kasus manipulasi ini juga ditangani pihak kepolisian karena dianggap bagian dari tindak pidana.

Menurut Irwan, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian langsung oleh Departemen Pendidikan Nasional. Pengusutan itu diminta masing-masing Polda. Karena hampir di seluruh Indonesia, terjadi hal yang sama.***luz


Komentar (0)

RSS komen.

Tulis komentar.

kecilkan | besarkan
security image
Masukkan Security Code.

busy

 
Iklan